Program Rehab RTLH Kabupaten Tegal Berlanjut, Sasar 5 Kecamatan

Program Rehab RTLH Kabupaten Tegal Berlanjut, Sasar 5 Kecamatan

BERLANJUT - Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim menerangkan program rehab RTLH diruang kerjanya.--

SLAWI, diswayjateng.com - Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tegal berlanjut. Setidaknya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun 2026 ini program tersebut membidik 177 unit RTLH yang tersebar di 5 kecamatan.

Plt kepala Dinas Perkim, Nurhapid Junaedi, SH, MM melalui Kabid Kawasan Permukiman, Akhroni menyatakan dengan dukungan APBD II, program rehab RTLH menyisir 19 desa yang tersebar di 5 kecamatan.

"Kesembilanbelas desa tersebut tersebar di Kecamatan Lebaksiu, Pagerbarang, Slawi, Balapulang, dan Talang," ujarnya Rabu (21/1).

Bila dibanding dengan tahun sebelumnya jumlah rumah yang tersentuh rehab RTLH mengalami penurunan. Di tahun 2025 jumlah rehab RTLH yang didanai APBD II telah diberikan kepada 315 penerima manfaat.

"Untuk bantuan keuangan yang bersumber dari Provinsi Jawa Tengah di program rehab RTLH  tahun ini kami belum mendapatkan informasi pasti. Sesuai mekanisme bantuan langsung disalurkan kepada pemerintah desa," terangnya.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan rekruitmen Tenaga Fasilitator Lapangan yang akan digulirkan di interval bulan Frebuari hingga Maret 2026.

"Paska seleksi dan pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), baru kami lakukan  Sosialisasi Rencana Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan mengundang beberapa desa dan camat yang warganya mendapatkan bantuan rehab RTLH, " ungkapnya.

Menurutnya, peran dari masing-masing Tenaga Fasilitator Lapangan dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni mensosialisasikan kepada warga yang mendapatkan bantuan tersebut. 

“Hal ini perlu disosialisasikan agar warga mengetahui dan memahami prosedur dan mekanisme serta tanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 84 Tahun 2023,” tegasnya.

Dimana besaran bantuan untuk perbaikan RTLH ini Rp20 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima diantaranya Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja atau tukang.

Dan untuk pemilihan toko material sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab penerima bantuan yang mana diharapkan tidak ada pihak lain yang menyerahkan atau mengarahkan penerima bantuan dalam memilih toko penyedia bantuan hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait