Dinas Perkim Kabupaten Tegal Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah

DUKUNG - Kepala Dinas Perkim berkomitmen dukung program 3 juta rumah.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim berkomitmen mendukung  program 3 juta rumah yang diinisiasi pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan bahwa untuk dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok ini. Pemerintahan Presiden Prabowo membuat program 3 juta rumah. 

Program ini adalah inisiatif pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk merealisasikannya, pemerintah menerapkan strategi utama seperti transparansi, optimalisasi aset negara, inovasi pembiayaan, serta kebijakan pendukung. "Seperti pelonggaran aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pemeliharaan 5 PSU

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan

Pihaknya menegaskan koitmen Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim  dalam  mendukung capaian 3 juta rumah ditempuh dengan beberapa langkah.  Diantaranya, Pemkab Tega sudah  mempunyai SK Bupati Tegal terkait pembebasan biaya BPHTB dan biaya  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selebihnya, mengawal proses perizinan pembayaran perumahan dengan cepat dan pendataan perumahan baru, maupun program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program 3 Juta rumah tersebut bentukya  bisa berupa pembangunan rumah baru dan perbaikan Rumah Tidak layak Huni (RTLH). 

Dimana dukungan anggaran berasal dari pusat melalui  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam bentuk bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di masing-masing kabupaten dan kota.

Untuk di Kabupaten Tegal, selain program perbaikan RTLH  juga ada program pembangunan rumah baru yang dilakukan organisasi pengembang perumahan. "Nantinya, semua data terkait  pembangunan dan rehab permahan dimasukkan dalam data aplikasi Simperum Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Sosialisasikan Rencana Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehab RTLH

Menurutnya, sistem informasi manajemen perumahan (Simperum)  dibuat  untuk mendukung pelaksanaan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan dengan adanya program ini masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memiliki hunian yang layak. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: