Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dorong TFL Lakukan Percepatan Pemberkasan
BERPROSES - Plt sekretaris Dinas Perkim menjelaskan proses program RTLH di ruang kerjanya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
Adapun rincian bantuan sosial berupa uang antara lain untuk tenaga kerja Rp2.500.000, material Rp17.500.000 dengan total Rp20.000.000 per unit atau penerima. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
