Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Tegal
BARANG BUKTI - Kasi Humas Polres Tegal didampingi KBO Sat Res Narkoba menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --
DISWAYJATENG, SLAWI - Reaksi cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal. Dalam membekuk pelaku penyalahguaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dan barang bukti yang berbeda pula.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Untung Heru SIP didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Akhmad Jhony SH menyatakan, tersangka pertama berhasil diringkus akhir pekan 2 September 2023 sekitar pukul 00.05 di pinggir jalan Desa Dampyak, Kecamatan Kramat.
"Dari tangan tersangka MT, 25, warga Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, personel mengamankan 1 paket tembakau Gorila seberat 17,86 gram. Yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan sempat diletakkan di bawah pohon tepi jalan," ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2) subsider pasal 112 ayat ( 2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka kedua berhasil diringkus di hari yang sama dengan interval waktu dan TKP yang berbeda berikut barang bukti yang ditemukan. Tersangka kedua yang berhasil pihaknya amankan di Desa Pacul, Kecamatan Talang sebanyak 2 orang. Mereka masing masing OP, 24, warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang dan WR, 23, Warga Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri.
“Saat penggeledahan terhadap tempat, ditemukan barang bukti berupa 20 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening. Serta 3 linting ganja kering dengan berat kotor seluruhnya 35 gram. Serta ganja kering yang masih terbungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor bruto 275 gram," cetusnya.
Dalam penangkapan kali ini, tersangka OP sedang melakukan transaksi melayani pesanan paket ganja di dalam sebuah bengkel las. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka OP serta penggeledahan, ditemukan barang bukti. Dalam pengeledahan ruangan bengkel tersebut juga ditemukan tersangka WR yang berupaya bersembunyi di bawah sebuah keranda mayat dalam posisi berbaring.
“Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka WR," ungkapnya.
Tersangka ganja dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id