Tegal Gelar Pilkades Serentak 2023 di 47 Desa, Pemkab Tegal Kucurkan Bantuan Keuangan Rp 2.370.000.000

Tegal Gelar Pilkades Serentak 2023 di 47 Desa, Pemkab Tegal Kucurkan Bantuan Keuangan  Rp 2.370.000.000

Fungdional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades menjelaskan mekanisme gelontoran bantuan keuangan pilkades.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI. DISWAY JATENG - Bantuan keuangan yang dikucurkan Pemkab Tegal untuk mendukung ajang pilkades serentak gelombang I, yang positip digelar di 47 desa  senilai Rp 2.370.000.000. Dana tersebut hampir sebagian besar sudah disalurkan ke pihak pemerintah desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa serentak 11 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto melalui pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Mulyono HS menyatakan bahwa besaran nominal bantuan keuangan pemkab untuk pemerintah desa yang menggelar pilkades tersebut diharapkan bisa digunakan sesuai regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Pilkades Slawi Kulon Kabupaten Tegal Rawan Gejolak

"Pilkades serentak gelombang I yang akan terlaksana di 47 desa di 17 kecamatan tersebut, positif mendapatkan dukungan anggaran dari APBD II Kabupaten Tegal. Terkait bantuan keuangan pemerintah daerah di Pilkades serentak terdapat dalam SK Bupati Tegal. Aturannya bantuan terendah Rp30 juta untuk jumlah DPT kurang dari 2.500 orang,” ujarnya Rabu 30 Agustus 2023.

Dia juga tegaskan sesuai regulasi, untuk jumlah DPT 10.0001 hingga 12.000 pemilih, tambah Moelyono, mendapatkan bantuan Rp70 juta. Sementara untuk jumlah DPT lebih dari 12.000 sebesar Rp90 juta. 

BACA JUGA:Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Kabupaten Tegal Terancam Diulang

" Sesuai agenda untuk penetapan bakal calon kades menjadi kades akan dilakukan serentak di tanggal 15 September 2023. Dari hasil pembobotan kemarin, untukbakal calon kades yang melebihi 5 orang sudah berhasil dirampungkan  tanpa ekses," cetusnya.

Untuk agenda pengundian nomor urut  calon kades sesuai regulasi yang telah ditetapkan akan dilakukan di tanggal 3 Oktober 2023, dan dilanjutkan dengan masa kampanye dari tanggal 3 dan berakhir ditanggal 5 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Wow! Bantuan Keuangan Desa untuk Pilkades di Kabupaten Tegal Capai Rp 2,3 Millar

"Setelah masa kampanye berakhir akan dilanjutkan masa tenang selama 4 hari terhitung mulai 6 Oktober hingga 10 Oktober 2023. Dan pilkades serentak akan dilakukan pada hari Rabu Kliwon 11 Oktober 2023 di 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id