Pilkades Slawi Kulon Kabupaten Tegal Rawan Gejolak

Pilkades Slawi Kulon Kabupaten Tegal Rawan Gejolak

Ketua Panitia Pilkades Slawi Kulon Fajar Sigit Kusumajaya (kanan) saat berkoordinasi dengan Pj Kades Slawi Kulon Pj Hendartono (tengah) dan Anggota BPBD Slawi Kulon (kiri), Senin (21/8).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal rawan gejolak. Hal itu karena ada perangkat desa yang menjadi bakal calon (Balon) kades tapi masih berangkat ke balai desa untuk memberikan pelayanan kepada warga.

Padahal, balon yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Slawi Kulon itu sejatinya sudah cuti sejak pendaftaran dan penilitian berkas lamaran balon kades, pada 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Pilkades Tegal, Pendaftar Jabatan Kades Capai 199 orang

"Mestinya memang begitu, tadi ini saya dapat laporan dari warga bahwa ada balon yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes tapi masih berangkat kerja," kata Ketua Pilkades Slawi Kulon Fajar Sigit Kusumajaya, saat ditemui di Balai Desa Slawi Kulon, Senin 21 Agustus 2023.

Fajar mengaku sebenarnya panitia sudah memberikan surat terkait tahapan pelaksanaan Pilkades terhadap para balon. Termasuk kepada Khaerudin, Sekdes Slawi Kulon yang saat ini sedang cuti karena mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Fajar menyebut, dari 7 balon kades Slawi Kulon, 2 diantaranya yakni Pj Kades Slawi Kulon Hendartono dan Sekdes Slawi Kulon Khaerudin.

BACA JUGA:Pilkades Serentak Tahun  di Kabupaten Tegal Diundur, Kenapa?

Namun, untuk Pj Kades masih bisa aktif kerja karena sesuai Perbup Nomor 27 tahun 2018 tentang kepala desa bahwa cuti Sekdes lebih awal ketimbang Pj Kades.

Untuk Pj Kades cutinya pada 15 September 2023 saat penetapan balon menjadi calon kades.

"Ini bisa rawan gejolak, makanya saya minta kepada Pak Pj Kades supaya lebih tegas lagi. Pj kades harus bisa membina. Saya selaku panitia juga sudah menegurnya," kata Fajar.

Pj Kades Slawi Kulon Hendartono mengaku sebenarnya sudah menyampaikan kepada balon yang bersangkutan supaya melepas aktifitasnya sebagai Sekdes. 

Sesuai regulasi, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kades memang harus cuti. Balon bisa aktif kembali menjadi perangkat desa setelah pelaksanaan Pilkades selesai. 

BACA JUGA:Wow! Bantuan Keuangan Desa untuk Pilkades di Kabupaten Tegal Capai Rp 2,3 Millar

"Tadi memang Pak Sekdes sempat datang ke balai desa. Tapi langsung saya beri arahan supaya meninggalkan tempat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id