Pemprov Jateng Sabet Terbaik I Pelaksanaan Program TBC 2023
JUARA - Pemprov Jateng meraih juara I dalam penanganan TBC.Foto: Istimewa --
DISWAYJATENG, SEMARANG - Pemprov Jateng menyabet titel terbaik pertama pelaksanaan program tuberkulosis (Jateng.disway.id/listtag/38377/tbc">TBC) Jateng.disway.id/listtag/106912/2023">2023. Pencapaian itu tidak lepas dari kinerja progresif provinsi yang dipimpin Pj. Gubernur Nana Sudjana itu, untuk menemukan kasus baru dan melibatkan faskes swasta.
Pengelola Program TBC Dinkes Jateng Sugeng Rianto mengatakan, penghargaan itu diberikan pada ajang Program Tuberkulosis 2023 di Surabaya 7-10 November. Ia menyebut, kini Jateng fokus dalam menemukan penderita TBC baru dan mengobatinya.
BACA JUGA:Warga Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, 4 Ruas Jalan di 2 Kecamatan Rusak
Sugeng menjelaskan, temuan kasus TBC baru justru memudahkan untuk mengobati pasien. Hal itu karena, penyakit ini membutuhkan masa pengobatan yang mencapai enam bulan, tanpa putus.
"Kemenkes menargetkan kasus temuan TBC baru di Jateng 73.856 kasus. Saat ini kita sudah menemukan 69.823 kasus atau sekitar 95 persen padahal waktunya dua bulan ke depan, insyallah bisa tercapai," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (10/11).
Ia membeberkan, salah satu upaya Dinkes Jateng dalam menemukan kasus baru. Di antaranya, melibatkan fasilitas kesehatan milik swasta (klinik, rumah sakit) untuk ikut menemukan dan melaporkan pada sistem laporan milik Kemenkes.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng komunitas dan penyintas TBC untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini ditempuh, karena seringkali penderita _emoh_ meminum obat saat pengobatan baru memasuki tempo dua bulan.
TBC Rawan Serang Usia Produktif
Sugeng menambahkan, penyakit ini rawan menyerang kaum usia produktif. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena berdampak pada terciptanya kasus warga miskin baru.
"TB banyak menyerang usia produktif. Ini mengakibatkan karena nafsu makan menurun, akhirnya lemah dan tak mampu bekerja. Nah dari situ rawan tercipta keluarga miskin baru," sebutnya.
BACA JUGA:5 Cerita Misteri yang Dimiliki Sungai Bengawan Solo, Menyeramkan!
Karenanya, pemerintah mengeluarkan Perpres no 67. Selain itu ada pula peraturan yang mengatur penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, yakni Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam _beleid_ tersebut tercantum pekerja yang mengalami TBC dan dalam masa pengobatan tidak boleh dipecat. Hal ini penting, karena jika tidak diobati atau pengobatan tidak kontinu, pasien akan mengalami resisten obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: