Tegas! Satpol PP Kabupaten Tegal Lepas APK Politik yang Langgar Aturan

Tegas! Satpol PP Kabupaten Tegal Lepas APK Politik yang Langgar Aturan

BALIHO - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberedel baliho berukuran besar yang melintang di jalur utama Tegal-Purwokerto, tepatnya di Procot Slawi. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal kembali mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) politik yang melanggar aturan. Kali ini, APK yang berada di atas Jalan Jenderal Ahmad Yani Procot Slawi Kabupaten Tegal. Sebelum dicopot menggunakan mobil crane, lebih dulu pihak Satpol PP memberikan teguran kepada pemilik APK. 

"Kami sudah menyampaikan kepada pemilik baliho itu, dan beliau mengakui jika itu salah. Beliau memang taat aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya Teguh Mulyadi.

Pencopotan itu dilakukan pada Selasa (22/8) lalu. Ada dua titik APK yang dicopot karena dipasang di area terlarang. Selain yang melintang di jalan utama Tegal-Purwokerto itu, pihaknya juga memberedel APK di kawasan militer Markas Brigif-4 Dewa Ratna.Teguh menjelaskan, penertiban ini mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011, Permen DPUPR dan Undang undang Lalu-lintas. 

"Jadi kalau baliho dipasang melintang di atas jalan atau bando, itu melanggar aturan," kata Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM ini.

Dia menuturkan, sebenarnya rangka bando itu sudah ada sejak 2016. Selama itu pula, Satpol PP juga sudah memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk segera menertibkan sendiri.

Namun, peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak 3 kali itu, ternyata tidak ada tindaklanjutnya. Terpaksa, Satpol PP yang menurunkan baliho tersebut.

"Sebenarnya, kerangka bandonya akan dirobohkan juga, tapi karena membutuhkan biaya besar, sehingga cuma balihonya saja yang dicopot," bebernya.

TM mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal atau para calon anggota legislatif serta partai politik supaya tidak memasang baliho yang melintang di tengah jalan raya.

Apabila ada yang nekat pasang, terpaksa Satpol PP bakal menegakkan aturan yang ada. 

"Dengan terpaksa kami akan melakukan pembongkaran dan rangka baliho menjadi milik pemda," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: