Ini Tindakan Tegas Satpol PP, Copot APK di Kawasan Brigif Kabupaten Tegal

Ini Tindakan Tegas Satpol PP, Copot APK di Kawasan Brigif Kabupaten Tegal

PENCOPOTAN - Satpol PP Kabupaten Tegal melakukan pencopotan APK berupa banner yang bergambar salah satu Bacaleg di area Markas Brigif-4 Dewa Ratna. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal memberedel Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Markas Brigif-4 Dewa Ratna (DR). Pencopotan APK ini dilakukan setelah Satpol PP mendapat aduan dari pihak Brigif.

"Awalnya kami dapat aduan dari pihak Brigif bahwa di kawasan markasnya terpasang APK berupa banner sepanjang sekitar 3 meter x 1 meter," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya Teguh Mulyadi.

Teguh menduga, APK itu milik salah satu bakal calon (balon) legislatif. Dengan adanya APK yang terpasang di kawasan militer, maka pihak Brigif merasa keberatan.

Teguh menjelaskan, jika belum masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Satpol PP sebenarnya tidak bisa melakukan penertiban.

Namun, karena ada aduan langsung, sehingga pihaknya langsung menindaklanjutinya. Sebelum mencopot APK tersebut, lebih dulu Satpol PP berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.

"Setelah pihak parpol mengizinkan, kami langsung bergerak ke lokasi. Pencopotan APK ini juga dibantu oleh pihak partai dan diketahui oleh jajaran Brigif," ujar Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM ini.

Dia menegaskan, selama belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, maka yang harus melakukan pembongkaran yakni dari partai politik yang bersangkutan, bukan Satpol PP.

Kecuali jika sudah masuk tahapan, Satpol PP akan bertindak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau sesuai aturan intern, memang tidak boleh memasang APK di area Brigif-4 Dewa Ratna, jangankan jarak 1 meter seperti spanduk yang baru saja dicopot, jarak 50 meter pun tidak diperbolehkan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satpol pp kabupaten tegal