Mbandel, Puluhan Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Dirobohkan Paksa

Mbandel, Puluhan Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Dirobohkan Paksa

Prosesi pembongkaran bangunan ilegal dengan bantuan alat berat milik Kodim 0712/ Tegal, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Langkah tegas akhirnya ditempuh pemkab melalui  Satpol PP dan APH dalam hal ini Polres Tegal dan TNI berikut petugas PLN yang memutus jaringan listrik dan membongkar bangunan ilegal yang berdiri di tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) pusat.

Pemkbongkaran bangunan tersebut dilakukan, Rabu  26 Juli 2023 pagi hingga jelang petang.

BACA JUGA:Bangunan Liar Bantaran Saluran Sigeleng Brebes Menjamur Lagi

Kepala Satpol PP Supriyadi melalui Sekretaris Teguh Mulyadi menyatakan tindakan pembongkaran bangunan ilegal sekaligus pemutusan jaringan listrik tersebut dilakukan setelah pihaknya menempuh SOP yang cukup lama.

"Kami awalnya telah menerima surat dari BBWS pusaat  tanggal 13 Mei 2023 untuk meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal yang berdiri di tanah negara. Kamipun sempat melakukan  teguran pertama hingga ketiga kepada penghuni, dilanjutkan dengan peringatan satu hingga tiga namun penghuni tidak juga melakukan pengosongan lahan dan tidak membongkar bangunan tersebut," ujarnya

Bangunan sebanyak 37 unit tersebut telah berdiri selama 30 tahun.

"Selain melanggar, bangunan tersebut juga terindifikasi banyak digunakan kegiatan yang bertentangan dengan asusila seperti miras dan transaksi prostitusi terselubung," cetusnya.

Dia menegaskan dari 37 bangunan yang ada, terdapat 8 bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial dan agama.

"Kedelapan bangunan tersebut untuk kegiatyan  prostitusi, peredaran minuman keras, dan perjudian. Dan sisanya 29 bangunan digunakan  untuk kegiatan perdagangan dan jasa. Dari hasil  pengumpulan informasi semua bangunan tersebut  tidak memiliki fasilitas  pelayanan listrik dari PLN Cabang Slawi," ungkapnya.

Dalam proses pembongkaran tersebut juga turut dikawal Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK,  Balai Besar  Wilayah Sungai ( BBWS)  Pemali Juana Semarang, Balai PSDA Comal Tegal, Kementrian PUPR  dan  Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Tegal didampingi Ketua Tim Pelaksana Unsur Air dan Tanah Kementrian PUPR, Arianto menyatakan paska dibongkarnya bangunan ilegal tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perbaikan nirmalisasi aliran sungai.

"Selama ini dengan berdirinya bangunan legal tersebtu saluran air untuk irigasi lahan pertanian tersendat. Nantinya setelah proses normalisasi sungai selesai akan dibarengi dengan penataan lingkungan melalui pembuatan taman," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id