Seleksi Calon Sekda Pemalang Diulang, Semua Eselon II B Wajib Ikut! 2 Calon Lama Tereliminasi

Seleksi Calon Sekda Pemalang Diulang, Semua Eselon II B Wajib Ikut! 2 Calon Lama Tereliminasi

Ilustrasi seleksi sekda-Istimewa -

PEMALANG, DISWAYJATENG - Seleksi calon Sekda PEMALANG diulang. Kali ini, semua pejabat eselon II B di lingkungan Pemkab PEMALANG wajib ikut. Namun 2 nama calon lama harus tereliminasi. 

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

BACA JUGA:Dilantik Langsung dari Mekah, Mohamad Sidik Jadi Pj Sekda Pemalang Keempat Kalinya

Sebelumnya, KASN sudah membatalkan usulan tiga calon Sekda hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kini, seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Semua pejabat eselon II B pun punya peluang yang sama.

BACA JUGA:Mantan Sekda Pemalang Ini Sentil Kekosongan Jabatan Sekda, BR: Perlu Pahami Regulasi

Plh Bupati Pemalang Mohamad Sidik mengatakan, seleksi calon Sekda Pemalang akan dibuka lagi. Pesertanya, semua pejabat eselon IIb.

Namun, sebelum itu dilaksanakan akan dilakukan perombakan pejabat, baik promosi, rotasi maupun mutasi. Hal ini agar jumlah peserta seleksi nantinya sesuai harapan.

Di samping itu, juga sudah disiapkan skema lain dengan menaikkan usia calon dari 56 menjadi 58 tahun. Sehingga pada saatnya nanti seleksi dibuka, pejabat yang sudah memenuhi kriteria harus ikut seleksi.

BACA JUGA:DPRD Geram ke Pansel Seleksi Sekda Pemalang Sampai Ditolak KASN, Jelas Ada Keteledoran

Menurutnya, rotasi dan mutasi itu, polanya dengan menambah usia bagi calon Sekda, dari semula usia maksimal 56 tahun sekarang menjadi 58 tahun. Kemudian, semua pejabat eselon II B yang ada di Pemerintah Kabupaten Pemalang akan diundang untuk bisa ikut rotasi dan mutasi jabatan Sekda. 

Dijelaskannya, calon Sekda yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pola rotasi dan mutasi adalah semua pejabat eselon II B yang usianya belum 58 tahun. Sehingga apabila nanti ikut diundang maka hukumnya wajib untuk bisa mengikuti seleksi calon Sekda.

BACA JUGA:Kelanjutan Seleksi Sekda Pemalang Tunggu Rekomendasi KASN, Nasib 3 Kandidat Terpilih Ngambang

"Meskipun demikian, proses seleksi akan tetap dilakukannya. Yaitu melalui assessment, uji gagasan, wawancara dan lain sebagainya," ujar Mohamad Sidik yang juga sebagai Pj Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: