DLH Kabupaten Tegal Sosialisasikan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Apa Isinya?
Sekdin DLH didampingi Kabid Penataan Lingkungan melakukan sosialisasi Perda RPPLH dihadpaan perangkat daerah-hermas purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH) dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Gelar sosialisasi ini diikuti jajaran OPD, Kecamatan, LSM, dan komunitas lingkungan hidup.
Kepala DLH Muchtar Mawardi SKM .MKes melalui sekretaris DLH Joko Wantoro didampingi Kabid Penataan Lingkungan, Taroyo menyatakan melalui sosialisasi tersebut nantinya semua perangkat daerah sudajh mempunyai dokumen perencanaan pembangunan.
BACA JUGA:Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal Kritis, DLH Gagas Desa Peduli Daerah Aliran Sungai
"Diharapkan tahun depan perencanaan pembangunan daerah mulai di susun baik RPJMD ( rencana pembangunan jangkan menengah daerah) dan RPJPD ( rencana pembangungna jangka panjang daerah) bersamaan dengan masa akhir habisnya tugas bupati," ujarnya Jumat 23 JUni 2023.
Dari sosialisasi ini semua perangkat daerah didorong untuk mengintegrasikan RPPLH dalam penyusunan RPJMD termasuk target - target kualitas lingkungan hidup.
--
"Yang diukur meliputi air, udara, dan tututpan lahan . Pengukuran elemen tersebut dilakukan disetiap akhir tahun. RPPLH ini berlaku selama 30 tahun sekali. Diharapkan semua perangkat daerah kedepan sudah tahu dan paham tentang perlakukan lingkungan hidup," cetusnya.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Sosialisasikan Dokumen Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal
Dia menegaskan tujuan daru RPPLH adalah sebagai pedoman dalam perlinduingan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan terukur pada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup. Dikatakan, didalam dokumen RPPLH tersebut memuat tentang potensi Kabupaten Tegal dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan.
”Sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” paparnya.
Menurutnya, RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Dijelaskan, dokumen tertulis dimaksud tujuannya adalah untuk kepastian hukum, kelangsungan hidup mahluk hidup, pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.
”Pelaku usaha dengan masyarakat juga diharap untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id