Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Tegal Kota Bakal Lakukan Teguran

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Tegal Kota Bakal Lakukan Teguran

Anggota Satlantas saat menegur pengendara sepeda listrik agar tidak ke jalan raya. -Agus Wibowo-jateng.disway.id

TEGAL, DISWAY JATENGMaraknya sepeda listrik yang banyak digunakan kalangan ibu-ibu hingga anak-anak membuat Satlantas Polres Tegal Kota melarang mereka beroperasi di jalan raya. Hal ini karena dinilai rawan dengan tindak kecelakaan. Hal ini seperti ditegaskan Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, Rabu 21 Juni 2023.

 

Menurutnya, saat ini penggunaan sepeda listrik di Kota Tegal juga kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh.

 BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis di Kota Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup

"Pantauan kami di lapangan, pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi orang tua namun, pelajar dari SD hingga SMP juga ikut menggunakan sepeda listrik," urainya.

 

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Satlantas Polres Tegal Kota mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tetap berhati-hati dan menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda di jalan raya.

 

"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain," tegas nya.

 

Mustakim juga menjelaskan bahwa sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

 BACA JUGA:Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

"Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Kedua, sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor, " ungkapnya.

 

Kemudian peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Permenhub tersebut disebutkan, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.

 

Dan di Pasal 5 Ayat 3, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dariKendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

 

"Jadi bila ditemukan ada pengguna sepeda listrik menggunakannya di jalan raya, maka Satlantas Polres Tegal Kota segera memberikan tindakan imbauan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran radar tegal