Soal Putusan MK, KSP Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur

Soal Putusan MK, KSP Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur

Deputi IV KSP Juri Ardiantoro menyampaikan sikap pemerintah terkait rumor bocoran putusan MK soal sistem Pileg 2024.--

Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara tiga hakim lainnya tetap terbuka, sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu orde baru (Orba), yang otoritarian dan koruptif.

Sikap Partai Politik Terbelah

Sementara itu terkait dengan adanya permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, sikap Partai Politik terbelah.

Perkara yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu itu sebelumnya membuat parpol menyampaikan sikapnya.

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Adapun gugatan judicial review itu bukan diajukan oleh parpol. Melainkan diajukan oleh 6 orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: