Pesta Miras, Belasan Pelajar SMP di Kabupaten Tegal Diamankan

Pesta  Miras, Belasan Pelajar SMP di Kabupaten Tegal Diamankan

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim memberi doktrin puluhan pelajar SMP untuk menghentikan perbuatan tercela, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

 

Dihadapan belasan pelajar SMP tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim memberikan wejangan dan meminta mereka bersimpuh di kaki kedua orang tuanya, agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

 

" Kami juga meminta stheak holder dan OPD terkait turut berperan aktif, mengawasi siswa didik dari kegiatan yang menyimpang," ungkapnya.

 

Dalam kesempatan ini pihaknya juga merilis ungkap kasus tetangkapnya 7 pelajar  pembawa senjata tajam saat dilakukan penangkapan di  Desa Pakulaut Kecamatan Margasari akhir pekan lalu.

 

"Bagi 7 pelajar tersebuit kami jerat dengan pasal 2 UURI nomor 12 tahun 1951, dan 10 pelajar lainnya yang masih dibawa umur kita jerat dengsan  pasal 1 angka 3 UURI nomor5 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.

 

Dalam kesempatan ini dari Dinas P3AP2KB, Diah Lies Manowati menegaskan pihaknya sebelumnya sudah berkomitmen dengan dunia pendidikan, agar bisa menerapkan pelarangan penggunaan ponsel pada saat jam pembelajaran, untuk mengantisipasi terulangnya penyimpangan pelajar khususnya tawuran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id