Pilkades Serentak Gelombang Pertama di Kabupaten Tegal Diundur

Pilkades Serentak Gelombang Pertama di Kabupaten Tegal Diundur

KETERANGAN - Jabatan Fungsional Dinas Permades Kabupaten Tegal memberikan keterangan.--

Untuk penetapan  SK Bupati terhadap calok kades terpilih diberi waktu minimal 30 hari. Pelantikan calon kades terpilih oleh bupati paling lambat 30 hari setelah penetapan SK Bupati Tegal. 

 

"Dimungkinkan pelantikan calon kades terpilih dilakukan dua kali secara serentak. Yakni di bulan Desember 2023 untuk 43 desa dan di bulan Maret 2024 untuk 6 desa," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: