Pilkades Serentak Gelombang Pertama di Kabupaten Tegal Diundur

Pilkades Serentak Gelombang Pertama di Kabupaten Tegal Diundur

KETERANGAN - Jabatan Fungsional Dinas Permades Kabupaten Tegal memberikan keterangan.--

SLAWI (DiswayJateng) - Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak gelombang pertama yang diikuti 49 di akhir bulan Agustus 2023 diundur. Dari hasil rapat koordinasi, Pilkades serentak akan digelar pada minggu kedua bulan November 2023.

 

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui  Jabatan Fungsional  Dispermades, Mulyono HS menyatakan, mengacu pada surat Kemendagri, tidak ada moratorium atau larangan pelaksanaan Pilkades sertentak  di tahun politik. Pihaknya masih menunggu SK Bupati Tegal terkait penetapan peksanaan pencoblosan pada Pilkades serentak gelobang pertama. 

 

“Sesuai rencana, Pilakdes serentak gelombang pertama akan digelar 15 November 2023," ujarnya, Selasa (7/3).

 

Dijelaskan, bila SK Bupati Tegal menyetujui pencoblosan Pilkades serentak gelombang pertama di tanggal yang telah ditetapkan. Hal ini diyakini tidak berpengaruh dan berbenturan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024. 

 

"Hal ini mendasari jadwal yang ada, dimana masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," cetusnya. 

 

Dengan mundurnya Pilkades serentak gelombang pertama, dipastikan  proses tahapan juga akan mundur dan baru digulirkan di bulan Mei atau Juni 2023. Tahapan akan kita mulai dengan sosialisasi untuk panitia pengawasan tingkat kecamatan  dan desa. Paska pemungutan suara, maksimal 3 hari panitia menetapkan kades terpilih. 

 

“Panitia melaporkan hasil Pilkades maksimal 7 hari kepada BPD, selanjutnya BPD melaporkan hasil tersebut kepada bupati Tegal melalui camat maksimal 7 hari," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: