Kriteria Keabsahan Honor Bagi Anggota DPRD

Kriteria Keabsahan Honor Bagi Anggota DPRD

KUNJUNGAN - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

Disebutkan, honorarium dapat digolongkan menjadi dua hal. Pertama, honorarium yang terkait operasional perangkat daerah, pengelola E-KTP dan pengelola website yang sifatnya rutin diselenggarakan oleh perangkat daerah.

 

Kemudian yang kedua, honorarium terkait dengan output. Misal, penyelenggaraan workshop, seminar, penataran dan lainnya.

 

"Materi itu merupakan hasil dari kunker kami (Komisi I) ke Kota Blitar tentang penganggaram honor narasumber untuk anggota DPRD," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: