Ritual Uang Gaib, Sutiman Sukses Tipu Korban Lebih dari Rp30 Juta

Pelaku penipuan penggandaan uang ghoib diamankan polisi--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Jajaran unit Resmob Polres Sragen kembali berhasil mengungkap laporan atas kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi pengelabuan korban dengan janji uang gaib.
Pelaku, Sutiman alias Jeman, 49, ditangkap di rumahnya di Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, pada Senin, (10/2) lalu. Korban penipuan modus tersebut sampai merugi lebih dari Rp 30 juta.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/52/VIII/2024/SPKT/Polres Sragen/Polda Jawa Tengah tertanggal 14 Agustus 2024.
"Kami menerima laporan dari korban, Triyani, warga Tegal Mulyo RT 03/04, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang menjadi korban penipuan sejak Oktober 2022. Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Kejadian bermula pada pertengahan September 2022, saat pelapor dihubungi oleh seseorang bernama Sadiman yang mengenalkannya kepada Sutiman alias Jeman. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu mengeluarkan uang gaib melalui ritual khusus.
"Pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan operasional ritual, termasuk pembelian burung gagak dan kambing kendit, serta mendatangi beberapa makam di Sragen. Namun, uang gaib yang dijanjikan tidak pernah ada," jelas AKBP Petrus.
Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp30 juta, termasuk uang tunai dan sebuah sepeda motor beserta dokumennya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu lembar rekening koran, dua lembar surat tulisan tangan, dan satu lembar tangkapan layar percakapan bukti transfer sebesar Rp1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Nur Mega B.
Lantas penangkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Polres Sragen.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan informasi yang kami kumpulkan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada 10 Februari lalu, tim kami mengamankan Sutiman di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam hukuman penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh barang atau uang secara melawan hukum.
Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Refiqa Najwa Fatima, 19, mahasiswi asal Surakarta, dan Narto Abdul Azis, 72, wiraswasta asal Banyuurip, Kecamatan Tanon. Mereka turut memberikan keterangan penting terkait ritual yang dilakukan pelaku bersama korban.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, seperti pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan. "Tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. Rencana tindak lanjut kami meliputi gelar perkara, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan saksi, serta penyelesaian berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. "Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, seperti uang gaib. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan," tutup Kapolres Sragen.
Proses hukum terhadap Sutiman akan terus bergulir, sementara Polres Sragen berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: