Kriteria Keabsahan Honor Bagi Anggota DPRD

Kriteria Keabsahan Honor Bagi Anggota DPRD

KUNJUNGAN - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

SLAWI (DiswayJateng) -  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan, bagi anggota DPRD yang menjadi narasumber dalam sebuah acara seminar maupun workshop, maka mereka sah jika menerima honor dari penyelenggara.

 

Namun, penyelenggara harus memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah. 

 

Dijelaskan, syaratnya yaitu penyelenggara wajib membentuk panitia dan kelompok kerja. Kemudian harus mempunyai output jelas dan terukur.

 

Sifatnya juga harus koordinatif dan mengikut sertakan perangkat daerah atau organisasi lainnya. Kegiatannya harus temporer atau diluar jam kerja.

 

Selain itu, juga harus merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS atau Non PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari. 

 

"Jadi, honor ini bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal perangkat daerah," ujar Sugono, usai melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Blitar, kemarin.

 

Dia menjelaskan, honorarium adalah imbalan yang diberikan kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: