Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Belajar Tata Cara Pelaksanaan Pokir di Kediri

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Belajar Tata Cara Pelaksanaan Pokir di Kediri

KUNKER - Komisi I DPRD Kabupaten Tegal kunker ke Kediri. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

 

 

SLAWI (DiswayJateng) - Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Kediri, baru-baru ini. Kunker kali ini, Komisi I belajar soal tata cara penyampaian pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

 

Saat kunker, Pimpinan dan Anggota Komisi I ini ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto Imam didampingi Wakil Ketua I Katino dan Wakil Ketua II Firdaus.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) dan (3) menekankan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka anggota DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran atau Pokir berdasarkan hasil reses yang dilakukannya kepada masyarakat.

 

Karena itulah, pihaknya bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan Kunker ke DPRD Kota Kediri. Hasil dari kunker tersebut, bahwa Pokir DPRD wajib diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

 

Tujuannya, untuk menyelaraskan usulan Pokir dengan RKPD dan prioritas pembangunan daerah.

 

Menurut Sugono, jika di Kota Kediri, pihak Bappeda memberikan pelatihan kepada masing-masing Fraksi DPRD dan OPD pengampu Pokir terkait tata cara penginputan dan verifikasi usulan Pokir di aplikasi SIPD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: