Bawaslu Brebes Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Catat Persyaratannya!

Bawaslu Brebes Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Catat Persyaratannya!

Komisioner Bawaslu Brebes MA Ma'ruf--

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes mulai membuka pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Brebes membuka pendaftaran ini di 297 desa dan kelurahan di Kabupaten Brebes. Bawaslu pun menentukan jadwal tahapan pendaftaran. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Brebes, M.A Ma'ruf mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran dibuka mulai 9 sampai 13 Januari 2023. Sementara untuk penerimaan berkas mulai 14 sampai 19 Januari.

Untuk syarat pendaftaran, surat lamaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di masing-masing kantor sekretariat. 

"Berkas yang harus disiapkan di antaranya fotokopi KTP; pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan; daftar riwayat hidup; surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan; surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; dan surat pernyataan," katanya.

Dia menuturkan, pada saat pendaftaran, pelamar berusia paling rendah 21 tahun. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pelamar berpendidikan paling rendah tingkat SMA dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

"Syarat lainnya bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih," papar dia. 

Dia melanjutkan, pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: