Catat! Diskominfo Tegal Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik
Dinbas Kominfo melakukan visitasi keterbukaan infoprmasi publik di Bappeda Litbang.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
Ditambahkan, kegiatan Visitasi ini mendasari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti surat Sekda Kabupaten Tegal Nomor : 555/16/A.0882 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peningkatan Tata Kelola Layanan Publik serta dalam rangka kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) OPD Kabupaten Tegal Tahun 2022.
" Dari 48 OPD sebanyak 13 OPD kabupaten dan 6 Badan Publik Kecamatan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti Tahap III/Visitasi.Visitasi dimulai Kamis 20 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2022. Pertama dilakukan di 4 OPD Yaitu Bappeda dan Litbang, Setwan , Satpol dan Dinas Pendidikan dan Kebudayan dilanjut hari Senin 24 Oktober s.d. 31 oktober 2022 untuk 15 OPD yang lain,".
Pada tahap visitasi ada 5 indikator yg di visitasi yaitu memastikan pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi real, penguasaan dan pelayanan Tim PPID sesuai SOP , Daftar Informasi Publik , Daftar Informasi Publik yg dikecualikan dan yanng kelima paparan PPID Pelaksana dalam upaya mewujudkan KIP di OPD. Bagi OPD yang dinyatakan lolos tahap Visitasi akan ikut tahap Uji Publik .
"Setelah uji publik maka akan ditentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai yg dicapai dari 4 tahapan KIP Award," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jjateng.disway.id