UMKM Bangjit, Bebas Tidak Kena Pajak?

UMKM Bangjit, Bebas Tidak Kena Pajak?

--

Poin-poin yang dapat masuk dalam pencatatan keuangan UMKM di antaranya adalah perincian omzet dan perhitungan PPh Final, yang kemudian harus masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perincian omzet dapat menggambarkan apakah UMKM terkait bisa memperoleh pembebasan PPh Final atau akan membayar pajak.

 

Pencatatan juga dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-pajak. Melalu M-pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sendiri. Perlu diingat juga fasilitas omzet bebas tidak kena pajak Rp500 juta hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh finl dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai dengana PP 23/2018, bukan wajib pajak badan. 

 

Namun tak semua UMKM dapat menikmati manfaat kebijakan ini. Karena tanpa ada kebijakan ini sebenarnya para pengusaha kecil tidak ada kewajiban menbayar PPh final. Hal ini terjadi karena pendapatan rata-rata di bawah Rp41 juta/bulan. Melalui peraturan perpajakan yang tertuang dalam UU HPP pasal 7 ayat (2a) diharapkan dapat membantu usaha mikro dan kecil untuk makin tumbuh. Kedepannya jika usaha mikro dan kecil telah berkembang menjadi usaha yang besar maka diharapkan akan dapat memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak negara.

 

Dengan ketentuan mengenai batasan omzet yang dikenakan pajak penghasilan diharapkan mampu meningkatkan kegiatan usaha para pelaku ekonomi khusunya UMKM. Namun hal ini perlu digaris bawahi yaitu kewajian wajib pajak orang pribadi UMKM tetap wajib melakukan pencatatan dan laporan SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan berdassarkan asa self assesment. Dengan begitu wajib pajak akan merasa aman dan nyaman karena kewajibannya telah terpenuhi. 

 

Harapannya apabila wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas tidak kena pajak dapat berkembah lebih baik. Perli diingat juga indonesia itu disebut negara berkembang,, peraturan ini juga dapat berubah-ubah. Peratuan dapat berubah juga berdasarkan dengan kondisi ekonomi di suatu negara atau global. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id