Catat! Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar Di Indonesia
Kapolda Jateng beri keteragan pers-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan setiap saat bisa meng- tangkap setiap pelanggaran" katanya.
Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga kecelakaan fatalitas bisa berkurang.
"Ini bukan semata-mata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id