Catat! Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar Di Indonesia

Catat! Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar Di Indonesia

Kapolda Jateng beri keteragan pers-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan setiap saat bisa meng- tangkap setiap pelanggaran" katanya.

 

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga kecelakaan fatalitas bisa berkurang.

 

"Ini bukan semata-mata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id