Catat! Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar Di Indonesia

Catat! Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar Di Indonesia

Kapolda Jateng beri keteragan pers-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SEMARANG (Disway Jateng) - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022

 

Dalam kegiatan itu, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.

 

Menurut Kapolda, mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

 

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlah terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda.

 

Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed. 

 

Kapolda mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan konfirmasi sejumlah 241.158.

 

Kapolda Jateng juga menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id