Dukun Palsu di Pekalongan Ditangkap Polisi, Ritualnya Biadab Ujungnya Pemerasan
Dukun palsu diamankan di Mapolres Pekalongan.--
Namun demikian, dia mengklaim hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: