Polres Pekalongan Bekuk 2 Warga Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite

Polres Pekalongan Bekuk 2 Warga Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite

Barang bukti penyalahgunaan BBM Pertalite di Pekalongan--

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pekalongan. 

“Ada dua pelaku yang ditangkap, yaitu S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang,” jelas Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiranto, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/03/2025).

Menurut AKP Danang, modus operandi kedua pelaku adalah dengan membeli BBM jenis pertalite, kemudian memasukkannya ke dalam tangki sepeda motor dan menyedotnya menggunakan selang untuk dimasukkan ke dalam jerigen. pertalite tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain.

Penangkapan ini berawal ketika anggota Satreskrim Polres Pekalongan menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU KAJEN 44.511.14 yang berlokasi di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan KAJEN. Disebutkan bahwa ada seseorang yang melakukan pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite secara tidak wajar.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya. 

Kasat Reskrim menambahkan, pada Minggu, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat salah satu pelaku menggunakan sepeda motor berwarna oranye untuk membeli pertalite secara berulang. 

“Setelah membeli, pelaku tersebut menuju ke sebuah kebun di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, di mana saat itu petugas sedang melakukan pengawasan,” ujar AKP Danang.

Petugas kemudian mendatangi pelaku dan menemukan 10 jerigen berwarna biru berkapasitas 32 liter serta 1 selang biru sepanjang 50 meter. Setelah diperiksa, 6 dari 10 jerigen tersebut berisi BBM jenis pertalite, sementara 1 jerigen lainnya hanya terisi setengah.

Saat petugas sedang memeriksa, tiba-tiba datang pelaku kedua yang bermaksud mengambil jerigen berisi BBM tersebut. 

“Pelaku lainnya datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt berwarna hitam bernomor polisi E 8184 AW untuk mengangkut jerigen yang sudah terisi BBM,” tambah AKP Danang.

Dari kejadian tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 jerigen biru berkapasitas 32 liter berisi pertalite, 1 jerigen biru berkapasitas 32 liter terisi setengah (16 liter), 3 jerigen kosong berukuran 32 liter, 1 selang biru sepanjang 50 cm, 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye, 1 unit mobil Mitsubishi Colt berwarna hitam bernomor polisi E 8184 AW, serta uang tunai sebesar Rp. 1.120.000.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: