BPKP Endus Pembangunan Jembatan Merah di Purbalingga Rugikan Negara Rp 5,7 M, Bupati: Tunggu Hasil dari Polda

BPKP Endus Pembangunan Jembatan Merah di Purbalingga Rugikan Negara Rp 5,7 M, Bupati: Tunggu Hasil dari Polda

Jembatan merah Kali Gintung Purbalingga belum dibuka karena adanya temuan kerugian negara Rp 5,7 miliar --radarbanyumas.co.id

PURBALINGGA, (DiswayJateng) – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek Jembatan Merah di Kabupaten Purbalingga, Jateng. Kerugian negara tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

 

Kabar tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan dalam acara ngopi bareng wakil rakyat di Desa Sokawara, Kecamatan Padamara, Selasa (24/5/2022) malam.

 

 “Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 5,7 milyar terkait pembangunan Jembatan Merah Purbalingga,” katanya.

 

Jembatan Merah adalah jembatan penghubung dua kecamatan di Purbalingga. Tepatnya di antara Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan dengan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol.

 

Diketahui, pembangunannya jembatan yang melintang di atas Sungai Gintung dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 miliar.

 

Namun jembatan tersebut belum bisa dibuka untuk umum menyusul adanya temuan dugaan masalah hukum. 

Pembangunan jembatan yang dikenal dengan sebutan Jembatan Merah ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar. 

 

 Jembatan Merah saat ini, di tengah oleh Polda Jawa Tengah, terkait adanya dugaan KKN dalam proses pembangunannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.co.id