Janji Manis Investasi, Warga Semanggi Tertipu Hingga Ratusan Juta

Janji Manis Investasi, Warga Semanggi Tertipu Hingga Ratusan Juta

Cahyo Dafirin (46), warga Kelurahan Semanggi,dilaporkan oleh temannya sendiri setelah gagal mengembalikan uang hasil investasi senilai lebih dari Rp400 juta.-Achmad Khalik Ali-

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Cahyo mengakui, dana investasi tidak digunakan sesuai tujuan. “Uangnya saya pakai dulu untuk beli besi tua. Saya memang belum bisa mengembalikan karena belum dapat untung,” katanya tanpa membantah.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan.

“Jangan mudah tergiur janji untung besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan transparansi investasi. Kalau ada indikasi penipuan, segera laporkan,” tegas AKP Prastiyo.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: