Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Mahasiswa Undip sebagai Tersangka Penyekapan Intel

Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Mahasiswa Undip sebagai Tersangka Penyekapan Intel

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan anggota polisi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi , Jumat 16 Mei 2025-Umar Dani -

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Salah satu tersangka, MRS, menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Kami meminta maaf atas penyekapan yang terjadi,” ujarnya usai konferensi pers.

Polrestabes Semarang masih terus menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam penyekapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait