Dua Partai Besar Pengusung Robby-Nina Ikut Ajukan Interpelasi ke Wali Kota, PSI Salatiga Turut Bersuara
MENDUKUNG : Wakil Ketua DPRD Salatiga Yuliyanto yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga turut mendukung adanya Hak Interpelasi pada Rapat Paripurna, Jum'at 9 Mei 2025. Foto : Nena Rna Basri --
Namun, dengan hak tersebut juga merupakan tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam pelaksanaan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
"Jadi menurut saya ada situasi ataupun kondisi yg kurang "PAS" antara pemerintah dengan DPRD. Apabila kondisinya demikian maka sudah benar DPRD menggunakan hak interpelasi tersebut," paparnya.
Hak Interpelasi kepada Wali Kota
Sebelumnya, Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Mashud, Jum'at 9 Mei 2025 kemarin memimpin Rapat Paripurna DPRD Salatiga dan diambil keputusan Lembaga DPRD Salatiga mengajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
Ada empat poin yang menjadi agenda Interpelasi DPRD Salatiga yakni terkait Pemindahan Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman yang telah meresahkan para pedagang karena dinilai keputusan diambil tanpa kajian matang dan komunikasi dengan DPRD.

"Hak lainnya adalah, Penerapan retribusi sampah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanpa sosialisasi yang memadai, pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) yang direncanakan dialihkan ke perusahaan swasta PT SCI tanpa kejelasan konsep, serta pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tanpa koordinasi," ujar Dance.
BACA JUGA: DLH Bersama Polairud Polres Tegal Kota Tanam 2500 Bibit Magrove dan Cemara
Legislator PDI-P yang juga Ketua Ketua Partai Moncong Putih Salatiga itu, menyebutkan rencana relokasi pasar demi pembangunan pusat perbelanjaan modern berpotensi merusak ekonomi rakyat kecil dan tatanan sosial budaya masyarakat Salatiga.
Para pedagang merasa cemas karena belum ada kepastian lokasi baru, serta minumnya sosialisasi serta kurangnya keterlibatan DPRD dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Terkait pemangkasan TPP ASN, ia menyebut kebijakan ini menimbulkan keresahan luas karena tidak ada pemberitahuan atau dialog dengan pihak terkait.
Begitu juga perihal seluruh THL Kota Salatiga yang akan dihapus dan alihkan ke pabrik sepatu PT SCI.
Padahal, menurut Dance keberadaan THL di lingkungan Pemkot Salatiga sangat membantu dalam pelayanan publik dan meringankan beban kerja OPD.
Namun jika nantinya Rapat Hak Interpelasi pekan berjalan sebagaimana mestinya, Dance mewanti-wanti seluruh anggota DPRD Salatiga jangan menggunakan hak Investigasi.
"Kita jangan menggunakan hak investigasi. Jika tidak puas akan digunakan Hak Investigasi dan bisa diajukan dalam hak Angket," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: