Pernyataannya Dianggap Meresahkan, DPRD Salatiga Sepakat Ajukan Hak Interpelasi ke Wali Kota Robby Hernawan

Pernyataannya Dianggap Meresahkan, DPRD Salatiga Sepakat Ajukan Hak Interpelasi ke Wali Kota Robby Hernawan

DIIKUTI : Rapat Paripurna diikuti seluruh anggota DPRD Salatiga dipimpin Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Mashud, Jum'at 9 Mei 2025. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Lima Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga sepakat menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan.

Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Salatiga dan dipimpin Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Mashud, Jum'at 9 Mei 2025.

Empat poin pertanyaan yang akan dijadikan dasar hak Interpelasi lima Fraksi di DPRD Salatiga menyusul berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Hak interpelasi ini sepakat atas nama lembaga diajukan lima Fraksi di DPRD Salatiga karena meresahkan masyarakat serta dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Dance Ishak Palit

BACA JUGA: Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Gandeng 44 Perguruan Tinggi dalam Membangun Daerah

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal

Ada pun Lima Fraksi adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi PDI Perjuangan Nasdem.

Dance menjabarkan, jika Hak Interpelasi yang diajukan seluruh Faksi di DPRD Salatiga bagian dari komunikasi antar lembaga dan jangan dilandasi suka tidak suka

Dalam Rapat Paripurna internal DPRD Salatiga juga disampaikan jika agenda Interpelasi tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun, sehingga harus Wali Kota Salatiga Robby Hernawan sendiri yang hadir.



"Agenda Interpelasi ini akan kita gelar tanggal 19 Mei 2025," ungkap Dance sambil memukul palu sebagai tanda keputusan diambil berdasarkan hasil kesepakatan anggota DPRD yang hadir saat itu.

4 Pertanyaan Diajukan DPRD dalam Agenda Interpelasi

Pada akhirnya, terdapat empat poin disepakati dalam Rapat Paripurna sebagai materi hak interpelasi atau hak bertanya anggota DPRD Salatiga.

Masing-masing, terkait Pemindahan Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman yang telah meresahkan para pedagang karena dinilai keputusan diambil tanpa kajian matang dan komunikasi dengan DPRD. 

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal

BACA JUGA: Buntut Gelombang Demo 6 Fakultas UKSW, Munculkan Wacana Menggugat

"Hak lainnya adalah, Penerapan retribusi sampah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanpa sosialisasi yang memadai, pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) yang direncanakan dialihkan ke perusahaan swasta PT SCI tanpa kejelasan konsep, serta pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tanpa koordinasi," ujar Dance.

Legislator PDI-P yang juga Ketua Ketua Partai Moncong Putih Salatiga itu, menyebutkan rencana relokasi pasar demi pembangunan pusat perbelanjaan modern berpotensi merusak ekonomi rakyat kecil dan tatanan sosial budaya masyarakat Salatiga.

Para pedagang merasa cemas karena belum ada kepastian lokasi baru, serta minumnya sosialisasi serta kurangnya keterlibatan DPRD dalam pembahasan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: UMKM Demo Tolak Kebijakan Pembatalan Kendaraan Berat Melintas Pantura Kabupaten Pemalang 

BACA JUGA: SOTK di Kabupaten Pemalang Terancam Gagal, Butuh Kesiapan dan Waktu Pembahasan Panjang

Terkait pemangkasan TPP ASN, ia menyebut kebijakan ini menimbulkan keresahan luas karena tidak ada pemberitahuan atau dialog dengan pihak terkait.

Begitu juga perihal seluruh THL Kota Salatiga yang akan dihapus dan alihkan ke pabrik sepatu PT SCI.

Padahal, menurut Dance keberadaan THL di lingkungan Pemkot Salatiga sangat membantu dalam pelayanan publik dan meringankan beban kerja OPD.



Namun jika nantinya Rapat Hak Interpelasi pekan berjalan sebagaimana mestinya, Dance mewanti-wanti seluruh anggota DPRD Salatiga jangan menggunakan hak Investigasi.

"Kita jangan menggunakan hak investigasi. Jika tidak puas akan digunakan Hak Investigasi dan bisa diajukan dalam hak angket," tandasnya. 

BACA JUGA: Gugatan Mobil Esemka Masuk Tahap Mediasi, Jokowi dan SMK Diminta Siapkan Resume Damai

BACA JUGA: Tampil Cantik, 20 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Ikuti Pelatihan Make Up Bersama Mahasiswa Unnes

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Salatiga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga, Yuliyanto.

Mantan Wali Kota Salatiga dua periode itu menyebutkan, jika Hak Interpelasi dilakukan supaya ada komunikasi yang baikbaik antara Legislatif dengan Eksekutif atau pun Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan masyarakat.

"Kami selaku partai pengusung (Wali Kota Robby Hernawan dan Wakil Wali Kota Nina Agustin dalam Pilkada 2024) tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat Salatiga. Dwn kalau pun ada yang mis (mis komunikasi) bagian dari komunikasi mengajak Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejalan dengan partai pengusung khususnya dan umumnya dengan seluruh partai yang ada di DPRD Salatiga," papat Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: