Gugatan Mobil Esemka Masuk Tahap Mediasi, Jokowi dan SMK Diminta Siapkan Resume Damai

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Proses hukum terkait gugatan mobil Esemka yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wapres Ma’ruf Amin terus bergulir.
Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang mediasi atas gugatan wanprestasi yang diajukan remaja bernama Aufaa Luqmana terhadap tiga pihak, termasuk PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Kamis 8 Mei 2025.
Sidang mediasi yang dipimpin hakim Agus Darwanta berlangsung singkat selama 30 menit dan dihadiri kuasa hukum dari penggugat, Jokowi, serta PT SMK. Sementara tergugat kedua, Ma’ruf Amin, kembali absen tanpa diwakili kuasa hukum.
Dalam mediasi, hakim meminta masing-masing pihak menyusun resume perdamaian yang mencantumkan keinginan dan solusi atas perkara yang disengketakan.
BACA JUGA:Insiden KA Harina dan Truk di Semarang, Polisi dan KAI Masih Selidiki Penyebabnya
Resume itu harus diserahkan dalam waktu satu minggu sebelum mediasi lanjutan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Kami minta resume penggugat dikirim lebih dulu agar kami bisa siapkan sikap dan solusi yang tepat,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran salah satu tergugat.
Ia tetap optimistis proses mediasi bisa membuka ruang komunikasi, terutama karena gugatan tidak bersifat personal, melainkan ditujukan pada kebijakan besar mobil Esemka.
BACA JUGA:PMI Batang All Out Bantu Talasemia dengan Darah Leucodepleted
“Ini bukan soal individu, tapi program publik. Kami harap penyelesaiannya bisa terbuka dan konstruktif,” tegas Ardian.
Gugatan ini mencuat setelah penggugat menilai janji penyediaan mobil nasional murah Esemka tidak terealisasi sebagaimana diklaim dalam kampanye politik lalu.
Sementara itu, Pengadilan memastikan proses hukum tetap berjalan meski Ma’ruf Amin belum hadir dalam dua kali pemanggilan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: