Gagal Mediasi, Gugatan Mobil Esemka Lanjut Sidang

Gagal Mediasi, Gugatan Mobil Esemka Lanjut Sidang

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id -- Perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt berlanjut ke tahap persidangan usai upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis 5 Juni 2025, dengan agenda penyampaian hasil mediasi dan pembacaan gugatan.

Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, melalui kuasa hukumnya Ardian Pratomo, merevisi isi gugatannya. 

Jika sebelumnya meminta dua unit mobil Esemka Bima senilai Rp 300 juta, kini tuntutannya diubah menjadi satu unit mobil saja.

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Jebres, Polisi Minta Warga Bantu Proses Identifikasi

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN Laporkan ke Polresta Solo, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

“Revisinya lebih kepada penyesuaian hasil mediasi. Kita ingin membuktikan bahwa Esemka itu benar-benar ada dan bisa dimiliki masyarakat. Jadi cukup satu unit saja,” jelas Ardian kepada wartawan usai sidang.

Menurut Ardian, penggugat tetap mempertahankan tiga pihak sebagai tergugat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi. 

Tujuannya untuk mendorong transparansi soal keberadaan dan ketersediaan mobil Esemka secara umum.

“Kami melihat masyarakat belum bisa secara jelas membeli atau memesan mobil Esemka. Kalau memang ada produksi massal, seharusnya aksesnya juga mudah,” tambah Ardian.

BACA JUGA:Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Senilai Rp10,9 Triliun Terintegrasi dengan Giant Sea Wall, Atasi Banjir Rob

BACA JUGA:Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan Melalui Ruas Tol Solo Ngawi di Periode Akhir Libur Panjang

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi sidang tidak mengharuskan pembacaan gugatan secara lisan. Hal itu dilakukan demi efisiensi.

“Karena semua pihak sudah menerima salinan gugatan dan revisinya melalui e-court, maka dianggap telah dibacakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: