Gagal Mediasi, Gugatan Mobil Esemka Lanjut Sidang

Gagal Mediasi, Gugatan Mobil Esemka Lanjut Sidang

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan-Achmad Khalik Ali-

Irpan juga menyatakan, pihak tergugat tidak mempermasalahkan perubahan substansi gugatan selama masih dalam batas toleransi hukum acara perdata.

“Selama tidak mengubah pokok tuntutan atau petitum, perubahan itu sah-sah saja. Kami juga sudah mempelajarinya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Warga Cibinong Tipu Pengusaha Solo Rp1 Miliar Lewat Modus Proyek Fiktif Videotron

BACA JUGA:48 Perusahaan di Solo Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Tujuh Masih Diproses

Gugatan ini mencuat karena penggugat menilai janji produksi mobil Esemka belum sepenuhnya terealisasi secara publik, sehingga dianggap wanprestasi. Proses hukum masih akan berlanjut dalam agenda sidang selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: