48 Perusahaan di Solo Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Tujuh Masih Diproses

48 Perusahaan di Solo Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Tujuh Masih Diproses

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id -Wali Kota Respati Ahmad Ardianto mengungkap temuan mengejutkan. Sedikitnya 48 perusahaan di Kota Solo dilaporkan pernah menahan ijazah milik karyawan mereka.

Hal itu terungkap dalam sesi interaktif Lapor Mas Wali yang digelar secara live streaming dari ruang kerjanya di Balai Kota Solo, Senin 2 Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, Respati memastikan seluruh kasus di 48 perusahaan itu sudah berhasil diselesaikan. Namun, masih tersisa tujuh perusahaan yang kini dalam proses penanganan oleh pemerintah kota.

Penahanan ijazah ini tidak bisa dibenarkan. Ini menyangkut hak dasar warga untuk mengakses dokumen penting miliknya sendiri,” tegas Respati dalam siaran langsung tersebut.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Warga Solo Dihimbau Tak Pakai Kantong Plastik untuk Pembungkus Daging Kurban

Ia menjelaskan praktik tersebut ditemukan di berbagai sektor usaha, mulai dari lembaga pelatihan kerja, industri perbankan, hingga sektor kuliner seperti rumah makan.

“Tadi kami lihat ada dari sektor pelatihan kerja, ada perbankan, ada rumah makan juga. Semua akan kami selesaikan. Sudah 48 tuntas, tinggal tujuh lagi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Respati juga menampung berbagai aduan lain dari warga, termasuk persoalan jalan berlubang, penataan pedagang kaki lima (PKL), hingga keluhan soal fasilitas umum.

Melalui program Lapor Mas Wali, Respati menginisiasi pendekatan baru dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan cepat. 

BACA JUGA:Inovasi Rabu Pon Warnai Peringatan HKG PKK Ke-53 Tingkat Kota Salatiga

Alih-alih hanya mengandalkan forum formal, ia memilih berinteraksi secara terbuka melalui siaran daring.

“Ini bentuk apel yang beda. Kalau biasanya di lapangan, sekarang kita ‘apel aduan warga’ lewat live streaming. Bisa langsung tahu persoalan dan kita hadirkan juga kepala dinasnya untuk mencari solusi saat itu juga,” ungkapnya.

Program ini, menurut Respati, bukan sekadar rutinitas, tapi cara untuk mempercepat penyelesaian masalah warga. 

Dengan keterlibatan langsung dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keluhan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: