Kuasa Hukum Jokowi Menilai Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka Lemah

Kuasa Hukum Jokowi Menilai Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka Lemah

Advokat senior YB Irpan resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Advokat senior YB Irpan resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan oleh seorang warga Solo.

Dalam keterangannya kepada media, Irpan menyampaikan,  ia telah bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara 1, Solo, Jumat 11 April 2025, untuk membahas strategi hukum dalam menghadapi perkara gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka  ini.

“Saya telah mendapat kuasa dari Pak Jokowi untuk menangani perkara gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka. Saat ini, saya sedang mempelajari isi gugatan tersebut,” ujar Irpan.

Menurut Irpan, gugatan wanprestasi mensyaratkan adanya hubungan hukum atau kontrak yang sah antara penggugat dan tergugat. 

BACA JUGA:Jokowi Santai Tanggapi Gugatan Soal Mobil Esemka

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Mobil Esemka, Dipastikan Naik Ke Meja Hijau

Namun, dalam kasus gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka ini, Jokowi sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pihak penggugat.

“Pak Jokowi menyatakan tidak pernah membuat perjanjian atau kontrak apapun dengan penggugat, termasuk juga tidak mengenalnya secara pribadi,” ungkap Irpan.

Menurutnya, tidak adanya kontrak bisa menjadi alasan kuat bagi hakim untuk menolak gugatan jika penggugat tidak mampu membuktikan legal standing dan unsur wanprestasi yang dituduhkan.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo) pada 24 April 2025. 

BACA JUGA:Kasus Mobil Esemka Masih dalam Proses Penelaahan Tim Hukum Jokowi

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Digugat Warga Solo soal Mobil Esemka

Irpan menegaskan dirinya akan hadir mewakili Jokowi, termasuk dalam proses mediasi yang diwajibkan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.

“Sebelum masuk pokok perkara, mediasi harus dilakukan. Dan saya sudah diberikan kuasa penuh, termasuk untuk proses mediasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: