Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Mobil Esemka, Dipastikan Naik Ke Meja Hijau

Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Mobil Esemka, Dipastikan Naik Ke Meja Hijau

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menetapkan jadwal sidang perdana perkara gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait produksi massal mobil Esemka.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menetapkan jadwal sidang perdana perkara gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait produksi massal mobil Esemka.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, dengan Majelis Hakim yang telah ditetapkan untuk menangani kasus ini.

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas gugatan pada Rabu 9 April lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdtg/2025/PN.Skt.

“Setelah menerima berkas dan nomor registrasi, kami juga telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya persidangan,” ujar Bambang kepada media, Kamis 10 April 2025.

BACA JUGA:Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai oleh Putu Gede Hariyadi, dengan dua hakim anggota yakni Subagyo dan Joko Waluyo.

Dalam gugatan ini, pihak tergugat terdiri dari, Joko Widodo (Presiden ke-7 RI), Ma’ruf Amin (Wakil Presiden ke-7 RI), dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka

Sedangkan pihak penggugat adalah Aufaa Luqman, warga Kelurahan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Bambang menjelaskan, pihak PN Solo akan segera mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir dalam sidang perdana.

BACA JUGA:Harga Emas Melambung Tinggi, Butik LM Antam Semarang Diserbu Pembeli

“Secara hukum, semua pihak yang berperkara wajib hadir di pengadilan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Khusus penggugat, secara etik sebaiknya hadir langsung,” ucap Bambang.

Dalam petitumnya, penggugat menilai,  para tergugat telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian terkait janji produksi massal mobil Esemka yang disampaikan kepada publik.

Penggugat meminta majelis hakim untuk, menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat tidak memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal, dan hal itu merupakan bentuk wanprestasi.

Selain itu, penggugat juga menyatakan, tindakan wanprestasi para tergugat telah menimbulkan kerugian materiil kepada penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: