Tiga Anggota Gapensi Bersaksi dalam Sidang Gratifikasi Mba Ita dan Alwin Basri
Sidang kasus Gratifikasi dan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi Senin 5 Mei 2025--
Saksi lainnya, Komisaris PT Hayuning Karya, Herning Kirono Sidi, juga mengaku mendapat proyek dari Martono. Proyek tersebut berada di wilayah Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan.
Herning, yang juga menjabat sebagai Kabid Perpajakan Gapensi, menyebut fee 13 persen dari proyek diserahkan oleh Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto, kepada staf Martono bernama Lina.
BACA JUGA:Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Mantan Wali Kota Semarang
Menurutnya, nilai proyek di Ngaliyan mencapai Rp569 juta, Gayamsari Rp675 juta, dan Semarang Selatan Rp1,353 miliar. “Total fee yang diserahkan sebesar Rp290 juta,” katanya.
Agung Sugiarto dalam kesaksiannya membenarkan bahwa ia diperintah perusahaan untuk menyerahkan uang kepada Martono secara bertahap.
“Saya hanya diutus kantor untuk menyerahkan uang itu,” ucapnya.
Terkait kesaksian tersebut, terdakwa Heverita Gunaryanti Rahayu menyatakan tidak mengetahui adanya setoran komisi karena proyek tersebut berasal dari APBD.
BACA JUGA:Perpisahan Mba Ita, Pemkot Semarang Hibahkan 10 M untuk Pembangunan Gedung PCNU
BACA JUGA:Dengan Pengawalan Ketat, Mba Ita Hadiri Hari Raya Imlek di Sam Poo Kong
“Saya tidak tahu dan tidak akan berkomentar,” kata Ita.
Sementara terdakwa Alwin Basri membantah menerima uang dari pihak jasa konstruksi.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
