Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Rakor Perizinan Nakes, Perkuat Pemahaman SIP dan SKP
SAMBUTAN - Kabid SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, R. Siti Iva Rifda Chomsiyah, menyampaikan sambutan dalam Rakor bersama PJ Jejaring Puskesmas se-Kabupaten Tegal dan perwakilan organisasi profesi, di Aula Dinas Kesehatan s--
SLAWI, diswayjateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melalui Tim Kerja Perizinan Tenaga Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi bersama Penanggung Jawab (PJ) Jejaring Puskesmas se-Kabupaten Tegal dan perwakilan organisasi profesi, di Aula Dinas Kesehatan setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seputar kebijakan satu data kesehatan melalui Satusehat SDMK, sistem informasi SDM Kesehatan (SISDMK), hingga proses registrasi fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Selain itu, para peserta juga mendapat penjelasan teknis mengenai Surat Izin Praktik (SIP) dan tata cara perolehan poin Satuan Kredit Profesi (SKP).

Kabid SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, R. Siti Iva Rifda Chomsiyah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas praktik bagi tenaga kesehatan. Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki SIP yang diterbitkan pemerintah daerah dan berlaku selama lima tahun.
"Untuk memperpanjang SIP, tenaga kesehatan wajib memenuhi SKP sesuai standar profesi. Tujuannya untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi mereka dalam memberikan pelayanan," ujarnya.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan BIAS 2025
BACA JUGA:Orientasi Deteksi Dini Balita Disabilitas, Dinkes Kabupaten Tegal Gandeng CHAI dan Pakar Kesehatan Anak
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Nakes, Paramita, dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa SKP dapat diperoleh melalui tiga ranah, yakni pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Ketiganya memiliki bobot poin tersendiri yang harus dipenuhi dalam kurun waktu lima tahun.
“Masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami dengan tepat mekanisme pengumpulan poin SKP. Ini sering jadi kendala saat perpanjangan SIP,” ungkap Paramita.
Ia juga menyoroti persoalan teknis dalam sistem informasi Kemenkes, seperti Satusehat SDMK dan platform SKP, yang kerap mengalami gangguan sehingga membuat poin SKP tidak terbaca. Kondisi tersebut acap kali menyebabkan keterlambatan dalam proses perpanjangan izin praktik.
Dinas Kesehatan berharap, melalui kegiatan rakor ini, berbagai kendala dapat diminimalisir dengan koordinasi yang lebih intens antar lembaga, serta peningkatan pemahaman dari tenaga kesehatan terkait regulasi dan sistem yang ada.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Gelar PKG untuk Anak Sekolah
“Tanpa SIP yang sah, tenaga kesehatan tidak bisa memberikan pelayanan. Maka dari itu, koordinasi dan edukasi semacam ini sangat penting untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan di masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
