Pemkab Pemalang Didesak segera Buat Perbup untuk Perda Pesantren
MENYAMPAIKAN - Ketua FPKB DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad menyampaikan implementasi Perda Pesantren melalui Perbup.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang Ma'mun Riyad. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) pada Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Menurutnya, implementasi Perda dalam Perbup, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan pengakuan dan afirmasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
"Kami FPKB ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Termasuk dalam hal alokasi anggaran APBD untuk pesantren,"katanya kepada awak media, kemarin.
Selain pesantren, fasilitas Madrasah Diniyah hingga TPQ, kata Ma'mun, juga harus mendapat perhatikan. Kemudian para pengampu dan yang diampu di lembaga-lembaga tersebut juga harus diperhatikan.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna
Seperti insentif guru ngaji hingga jaminan kesehatan untuk para ustaz dan kyai juga sudah saatnya harus diperhatikan.
"Makanya FPKB mendorong agar jaminan kesehatan dan insensif guru ngaji untuk diprioritaskan,"ujarnya.
Ma'mun atas nama FPKB yang merupakan kepanjangantangan dari partainya, membandingkan dengan kebijakan yang ada di Kabupaten Kudus. Dimana guru ngaji sudah diberi insentif yang cukup besar. Sehingga harapannya di Kabupaten Pemalang untuk bisa meniru kebijakan tersebut, meskipun besaran anggarannya berbeda.
Untuk itu, Ma'mun berharap pasal-pasal dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat diikutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun 2025
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso: Bupati Harus Rombak Pejabat
“RPJMD-nya Bupati kan baru proses, untuk itu, perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Sehingga harapan kita lebih cepat lebih baik,”tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
