Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Eksekutif Harus Action, Terkait Potensi PAD Pajak Kendaraan Bermotor

Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Eksekutif Harus Action, Terkait Potensi PAD Pajak Kendaraan Bermotor

MENJELASKAN - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi menjelaskan potensi PAD yang menonjol.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang meminta eksekutif harus melakukan action  tidak diam begitu saja, untuk masyarakat pembayar pajak. Sebab, dengan adanya IT atau sistem  baru, pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi potensi yang sangat diandalkan.

Mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pendapatan itu, langsung bisa diterima dan tidak ada lagi kebocoran. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang kerjanya.

Noor Rosyadi dengan tegas meminta kepada eksekutif agar segera melakukan action untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, setelah melakukan pembahasan rapat kerjanya bersama OPD mitra kerjanya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Disparpora segera Lakukan Kajian Hotel Moga

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Tawarkan Potensi Daerah

Sebagai penghasil PAD melihat ada beberapa potensi pendapatan yang cukup besar untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pemalang. 

Menurutnya, dari hasil rapat kerja Komisi C Bidang Anggaran dengan semua OPD mitra kerja penghasilan PAD, dari beberapa tahun yang lalu dapat dilihat besarannya PAD dan targetnya hingga April dan sampai Desember tahun 2025.

"Karena ada beberapa PAD yang menonjol pertama dari PLN, kemudian pajak kendaraan bermotor dan lainnya termasuk retribusi parkir,"katanya.

Beberapa PAD yang menonjol yang ada di PLN, pemerintah daerah mendapatkan PAD dari PLN tahun 2023 realisasi Rp48 miliar, tahun 2024 Rp58 miliar dan tahun 2025 yang semula ditarget sampai Rp70 miliar.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Kunker ke TPST Silarang dan Serap Aspirasi Pedagang Pasar Randudongkal

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Kunker Proses Pengolahan Sampah ke TPST Silarang

Namun demikian, adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait diskon tentang biaya listrik, sehingga setelah dihitung- hitung di tahun 2025 yang ditargetkan Rp70 miliar diturunkan Rp4 miliar sehingga menjadi Rp66 miliar.

Kemudian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB) bahwa pemerintah secara nasional mengenakan tarit baru naik per 5 Januari 2025. Namun kebijakan daerah ada diskon itu, meskipun naik , tapi naiknya hanya 66 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: