Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Eksekutif Harus Action, Terkait Potensi PAD Pajak Kendaraan Bermotor

Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Eksekutif Harus Action, Terkait Potensi PAD Pajak Kendaraan Bermotor

MENJELASKAN - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi menjelaskan potensi PAD yang menonjol.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

"Artinya, meskipun naik, tapi masyarakat belum kentara. Karena dari jumlahnya relatif sama. Sehingga pajak kendaraan bermotor dan panjak  pajak balik nama kendaraan bermotor semula total Rp86 miliar dengan adanya perubahan tarif itu menjadi Rp108 miliar. Sehingga ada kenaikan sebesar Rp22 miliar.

Dijelaskannya soal actionnya, bahwa sekarang pajak balik nama kendaraan bermotor adalah gratis jadi yang membayar pajak itu dari orang yang membeli kendaraan bermotor pertama dari dealer.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Kunker Proses Pengolahan Sampah ke TPST Silarang

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda APBD 2024

Sehingga setelah kendaraan itu berada di masyarakat gratis tidak ada pajak, besarnya 1 persen dan nilainya cukup lumayan. Sehingga PKB itu sesuai dengan leter atau plat nomornya. Seperti Pemalang leternya G-D maka pajak kendaraan bermotornya masuk ke Pemalang.

"Tapi jika plat kendaraan bermotor yang Semarang atau Jakarta, sedangkan menggunakan jalannya di Kabupaten Pemalang, tapi uang pajaknya masuk ke luar daerah,"imbuhnya 

Di sisi lain, eksekutif juga harus menggalakan masyarakat Pemalang. Agar membeli BBM, seperti bensin atau solar harus membelinya di pom bensin atau SPBU yang ada di Kabupaten Pemalang.

"Jadi masyarakat dihimbau, utamanya yang kendaraan plat merah. Jika akan  ke luar kota hendaknya mengisi bahan bakar di Kabupaten Pemalang bukan di luar,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: