Gudang Jamu Ilegal di Kudus Digerebek, Warga Tak Menyangka Pelaku Ditangkap BPOM dan Polisi

Gudang Jamu Ilegal di Kudus Digerebek,  Warga Tak Menyangka Pelaku Ditangkap BPOM dan Polisi

Ribuan jamu kemasan berbahaya siap edar yang disita BPOM RI di Kudus-arief pramono/diswayjateng.id-

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas BPOM, kata Tubagus, menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar. Selain itu mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.

Dari kasus tersebut, pihak BPOM telah menetapkan MM (63), pengusaha jamu asal  Kota Kretek sebagai tersangka. Namun dengan alasan factor umur dan telah lanjut usia, tersangka MM tidak ditahan. 

Meskipun tidak dilakukan penahan terhadap tersangka, namun BPOS memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang bersangkutan akan kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya ini dengan ancaman paling lama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar," terang Tubagus.

Tubagus menyebut, ada 4 perkara pelanggaran yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Pelanggaran pertama yakni tidak ada izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengelolaan obat tradisional yang baik. 

Pelanggaran ktiga adalah tidak ada izin edarnya, dan pelanggaran keempat memalsukan seolah2 produksinya telah memiliki izin dari Badan POM. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait