Ia memberi contoh praktik di Kota Surabaya di mana BPHTB dipungut setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas dan serah terima dilakukan sehingga dianggap lebih adil.
“Kalau sudah lunas dan ada serah terima, itu parameter keadilan,” kata pria yang juga mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Unissula itu
Ia berharap Pemkot Pekalongan dapat meninjau Perda BPHTB agar lebih berbasis nilai keadilan sosial dan tidak memberatkan masyarakat.
Diskusi juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta akademisi yang mengkaji perbandingan hukum pajak tanah di berbagai negara.
Para mahasiswa asing tampak aktif bertanya soal bagaimana hak milik tanah di Indonesia dibandingkan sistem di negara mereka.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Dr. Muhammad Saleh yang hadir menilai kegiatan ini positif karena membuka ruang tukar pengalaman antara akademisi internasional dan pemerintah daerah.
Ia menyebut pemahaman perbandingan hukum penting agar mahasiswa asing mengetahui mekanisme hak milik tanah di Indonesia sekaligus memberi masukan kebijakan.
“Kegiatan seperti ini memberi sumbangsih pemikiran bagi pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi,” katanya.
Pekalongan dipilih karena masyarakatnya dinamis dalam persoalan penguasaan tanah, mulai dari jual beli sawah hingga lahan perumahan di wilayah pesisir yang berkembang cepat.
Program Doktor Ilmu Hukum Unissula berharap kegiatan ini memperkuat diplomasi akademik Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas regulasi pajak daerah.
Bagi masyarakat Pekalongan, kehadiran mahasiswa doktoral asing menjadi pengingat bahwa persoalan tanah di kota kecil pun punya makna global.