Raperda ini, imbuh Ragil, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menghadirkan pelayanan yang transparan, adil, dan mudah diakses masyarakat.
Memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi, PDI Perjuangan menyatakan telah mencermati, membahas, dan mengkaji Raperda Inisiatif tersebut secara seksama, mulai dari penjelasan awal hingga pembahasan bersama fraksi-fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan keteraturan pembangunan serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Tegal.
Pengaturan mengenai penyediaan prasarana, sarana, utilitas umum, hingga perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah disebut menjadi poin krusial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tegal secara luas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tegal menyetujui Raperda inisiatif ini untuk segera dijadikan Peraturan Daerah,” tegasnya.
Persetujuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa regulasi perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tegal segera memiliki payung hukum yang lebih kokoh.
Harapannya, ke depan pembangunan hunian tak sekadar berdiri megah, tetapi juga menghadirkan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (adv)