Dari hasil pendataan di lapangan, Kusnandir menyebutkan terdapat sekitar 15 sampai 20 petak lapak yang sudah dipetak-petak, namun belum jadi didirikan.
Sementara itu, bangunan yang sempat berdiri dan dibongkar berjumlah empat hingga lima kios.
BACA JUGA:SMK Peristek Pangkah Kabupaten Tegal Gelar Pembekalan PKL
BACA JUGA:Ditertibkan, PKL Dipindah ke Jalan Kenanga Kabupaten Pemalang
“Informasi dari lapangan, pembangunan itu diinisiasi oleh ketua paguyuban PKL. Namun setelah dilakukan rapat di Kecamatan Gayamsari, mereka diberikan pengertian. Ada yang membongkar sendiri, ada yang kami tertibkan,” jelasnya.
Terkait rencana penyewaan lapak oleh paguyuban, Kusnandir menegaskan fokus utama Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah (perda).
“Bagi kami yang terpenting adalah penertiban. Bangunan PKL di atas saluran jelas melanggar perda dan harus ditertibkan,” katanya.
Sementara mengenai relokasi PKL, Kusnandir menyampaikan hal tersebut masih menjadi pembahasan di Dinas Perdagangan.
Hingga saat ini, para PKL belum melakukan aktivitas berjualan karena bangunan baru dalam tahap awal pendirian.
Ia menambahkan, sosialisasi larangan berjualan di atas saluran sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, seiring dengan program revitalisasi drainase di kawasan tersebut.
Jalan Gajah Raya sendiri merupakan salah satu titik rawan banjir yang saat ini tengah ditangani Pemerintah Kota Semarang.
“Revitalisasi saluran ini bagian dari upaya Pemkot Semarang mengatasi banjir. Kondisi saluran di kawasan Gajah Raya sebelumnya sudah mampet, sehingga perlu dijaga agar tetap berfungsi optimal,” pungkasnya.