Tenaga Paruh Waktu di Jepara Digeser Memperkuat Koperasi Desa Merah Putih

Tenaga Paruh Waktu di Jepara Digeser Memperkuat Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Jepara bakal melakukan penataan ulang kepada PPPK paruh waktu. --

JEPARA, diswayjateng.id- Keberadaan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, segera dilakukan penataan ulang agar kinerjanya lebih optimal. 

Penataan tenaga PPPK dilingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, salah satunya dengan mengarahkan pegawai yang pekerjaannya tidak terlalu padat ke posisi lain yang lebih membutuhkan.

Rencana penataan ulang ribuan tenaga PPPK ini, diungkapkan Sekda Kabupaten Pati, Ary Bachtiar saat bersilaturahmi dengan kalangan tenaga PPPK saat Bulan Ramadhan di Pendopo Kabupaten Jepara. 

“Misalnya ada driver yang kegiatannya tidak terlalu banyak, bisa diarahkan membantu di pos atau tugas lain yang lebih produktif,” ujar Ary. 

Selain itu, Ary Bachtiar juga menyebut adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam kebijakan tersebut, lanjut Ary, sejumlah tenaga non-sektor tertentu berpotensi dialihkan untuk memperkuat koperasi desa.

Kalangan tenaga PPPK Paruh Waktu ini meliputi driver, tenaga kebersihan serta petugas keamanan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara. 

“Di luar sektor kesehatan, guru dan penyuluh pertanian, ada kemungkinan sebagian tenaga bisa diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya. 
Kalangan tenaga PPPK paruh waktu saat bersilaturahmi dengan Bupati Jepara. --

Tak hanya penataan ulang tenaga PPPK paruh waktu, Ary Bahtiar juga menjanjikan mereka untuk diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Ary mengatakan, status PPPK paruh waktu di Jepara mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Karena itu, penghitungan THR berdasarkan gaji Januari dibagi selama 12 bulan dikali gaji.

"Sehingga nominal (THR) yang diterima sekitar Rp400 ribu untuk komponen tertentu, " ujar Ary di Pendopo Kabupaten Jepara, Sabtu (14/3/2026). 

Menurut Ary, gaji PPPK paruh waktu sendiri bervariasi. Ada yang sekitar Rp2,1 juta, Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta,. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Jepara Witiarso Utomo pun berdialog dengan para tenaga PPPK paruh waktu. Ia juga menanyakan status kepegawaian hingga lingkup kerja mereka.

Witiarso Utomo menegaskan, bahwa Pemkab Jepara berkomitmen agar para pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan THR tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: