Pengakuan Advokat Aris Carmadi, Saksikan 19 Peluru Aktif di Etalase Rumah Bos BLN Nicho
RDP : Advokat Aris Carmadi saat mewakili korban Koperasi BLN di Komisi III DPR RI ditengah Rapat Dengan Pendapat (RDP). Foto : ist/Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Pengakuan datang dari Advokat Aris Carmadi, Koordinator Kuasa Hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terkait temuan 19 butir peluru di rumah Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho).
Diketahui sebelumnya, rumah Nicho di Jalan Merdeka Selatan Salatiga digeledah tim gabungan Polda Jateng dan Polres Salatiga pada Jumat 3 Maret 2026.
Penggeledahan ini bertujuan mengamankan dokumen penting dan barang bukti terkait dugaan penipuan koperasi BLN yang berujung penyegelan rumah dengan police line oleh Polres Salatiga.
Dalam penggeledahan itu, petugas disaksikan Kuasa Hukum korban BLN dan pengurus RT/ RW perumahan tempat tinggal Nicho menemukan 19 butir peluru aktif.
BACA JUGA: Kepala Cabang BLN Salatiga Dalyati Ditahan di Ditreskrimsuss Polda Jateng Sejak Kamis 12 Maret 2026
BACA JUGA: Temuan 19 Butir Peluru di Rumah Bos BLN Nicho, Bukti Kepemilikan Senpi Diserahkan ke Komisi III DPR RI
"Saya menjadi saksi selaku Kuasa Hukum korban Koperasi BLN saat itu, dan menyaksikan langsung jika 19 peluru aktif di kamar rumah Nicho," kata Aris Carmadi kepada wartawan diswayjateng, Minggu 15 Maret 2026.
Aris kemudian menjabarkan secara rinci, dimana letak 19 peluru aktif di ditemukan oleh Tim Gabungan kala itu.
Secara gamblang ia menyebutkan, 19 peluru aktif ini berada di sebuan kamar terkunci.
"Bahkan, Polisi saat itu memanggil tukang kunci untuk membuka hati," ungkap dia.
Sesaat setelah pintu dapat dibuka, Polisi melihat dengan mata telanjang 19 peluru aktif disimpan rapi di sebuah etalase.
BACA JUGA: Dir Reskrimsus Bocorkan Modus BLN: Keuntungan Dijanjikan Tidak Masuk Akal, Berkedok Koperasi Padahal Penipuan
"Saya menyaksikan polisi menemukan 19 butir peluru aktif ada di kamar Nicho, ada di etalase bagian bawah, di bawah tas-tas perempuan. Dan di situ ditemukan juga surat kepemilikan senjata api yang sudah kadaluarsa atas nama kepemilikan Nicholas Nyoto Prasetyo," terangnya.
Ia menduga, saat ini, senpinya masih melekat dan masih dibawa oleh pemiliknya yakni Nicho.
Tak hanya 19 peluru aktif, Aris juga menyaksikan adanya penemuan barang haram diduga sabu.
"Waktu masuk ke kamar pun, Ibu Kapolres waktu masih AKBP Veronica menyaksikan. Juga ada di situ penemuan sabu bersamaan penemuan 19 peluru aktif," imbuhnya.
Saat ini, seluruh temuan serta bagaimana Nicho mendapatkan senpi beserta 19 butir peluru aktif tersebut pun telah disampaikan Aris Carmadi kepada Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Dir Reskrimsus Polda Jateng Sebut Korban BLN dari Wilayah Jatim Sempat Diperiksa
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Kepala Kantor Cabang BLN Salatiga Sebagai Tersangka
Semuanya, dipastikannya bersumber dari informasi kredibel dan dipercaya.
"Jadi terkait 19 peluru dan senpi ini akan kami bahas lain waktu dengan Komisi III DPR RI. Yang pasti, semuanya (bukti) sudah tersampaikan di Komisi III DPR RI juga ke MPR," terangnya.
Untuk langkah selanjutnya, Aris beserta Tim Kuasa Hukum korban BLN mendesak Polres Salatiga serius menangani temuan 19 butir peluru aktif di rumah Nicho. Pihaknya siap jika Polres Salatiga membutuhkan bukti tambahan.
Ia berharap Polres Salatiga segera memproses secepatnya, mengingat para korban BLN sangat khawatir tentang keselamatan jika senpi itu masih ditangani yang salah.
BACA JUGA: Kali Kedua, Kantor BLN di Salatiga kembali Digeledah Polda Jateng
"Kami siap membantu (Kepolisian), karena seperti saya sebagai koordinator seperti teman-teman yang ada di depan perjuangan ini merasa khawatir dengan adanya penemuan itu. Jadi saya mohon kepada Polri untuk segera mengamankan bukan hanya senjata, tapi juga orangnya," tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Salatiga juga sebenarnya sudah tahu tentang masalah ini dan mampu menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak perlu dilimpahkan ke Polda Jateng.
"Melihat dalam kinerjanya, Polre Salatiga mampu untuk menindak Nicho dengan Undang-undang Darurat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: